Pendaftaran Ditutup, Ini 10 Parpol Peserta Pemilu 2019 di Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Hingga batas akhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yakni pada Senin (16/10/2017), ada sepuluh (10) Parpol yang dinyatakan sah dan berhak oleh KPU Minahasa untuk mengikuti Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Meidy Y Tinangon SSi M.Si, sesuai aturan yang berlaku kesepuluh parpol ini dinyatakan sah karena berbagai persyaratan yang diminta telah dipenuhi dengan baik didasarkan pada sistem informasi partai politik (Sipol).

“Kesepuluh parpol tersebut masing-masing Nasdem, Perindo, PSI, PDIP, Garuda, Demokrat, Hanura, Golkar, PPP, Gerindra,” ujar Tinangon.

Sementara itu, partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Denny Tombeng SE, kepada wartawan mengaku bersyukur kepada Tuhan sebab partainya telah diterima oleh KPU.

“Data yang kami bawa sesui data Sipol yakni sebanyak 414 KTP dan KTA,” tutur Tombeng.

Ketika disinggung soal persiapan menghadapi Pemilu 2019, Tombeng menegaskan bahwa pihaknya menargetkan agar perolehan suara naik. Dan soal Pilkada Minahasa 2018 , Partai Demokrat telah menyiapkan kader internal.

“Kita ingin membangun Koalisi Minahasa Baru dalam Pilkada nanti dan menempatkan kader terbaik partai,” ujarnya. (Rom)

10 Parpol Peserta Pemilu 2019 di Minahasa:

1. PERINDO

2. NASDEM

3. PSI

4. PDIP

5. GARUDA

6. GERINDRA

7. GOLKAR

8. PPP

9. HANURA

10. DEMOKRAT