Bupati JWS: ASN Harus Netral dalam Pilkada

Bupati Drs Jantje W Sajow M.Si (JWS)
Bupati Drs Jantje W Sajow M.Si (JWS)

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terus berproses sesuai tahapan hingga pada pemungutan suara pada 27 Juni 2018 tahun depan. Sebagai aparat sipil negara (ASN), meski memiliki hak pilih, namun ASN dilarang keras menjadi tim sukses bahkan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. ASN dituntut bersikap netral atau tidak memihak pasangan calon tertentu berdasarkan aturan yang berlaku.

“Wajib hukumnya bagi ASN untuk bersikap netral, walaupun sebagai ASN tentu memiliki hak untuk memilih atau menyalurkan hak pilih pada Pilkada nanti,” tegas Bupati Drs Jantje W Sajow M.Si (JWS), Jumat (6/10/2017).

Menurut Bupati, tugas utama ASN adalah bekerja untuk rakyat, melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. ASN harus sebisa mungkin menghindari diri dari upaya kepentingan politik sesaat. Sebagai abdi negara ASN dituntut untuk tidak berpolitik praktis, sebaliknya ASN wajib berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berwibawa dengan tetap mempertahankan jati diri ASN yang independen dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis.

“ASN janganlah berpolitik, apalagi politik praktis. ASN harus mampu menjaga citra diri selaku aparat di tengah hiruk pikuk kepentingan politik demi kekuasaan. Netralitas selaku ASN harus di junjung tinggi dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” papar Bupati. (Rom)