Diduga Tebang Kayu Sembarangan, Suami Hukum Tua Kalait Satu Dipolisikan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Diduga menebang kayu sembarangan, suami Hukum Tua Desa Kalait Satu, Kecamatan Touluaan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemilik kayu, Heni Runtunuwu, warga desa yang sama, mengaku tidak menerima kayu miliknya ditebang sembarangan oleh OS (suami hukum tua) yang kesehariannya sebagai penebang kayu.

“Ada sekira lima pohon kayu yang ditebas di perkebunan kami. Dan tindakan itu jelas merugikan kami selaku pemilik. Sebab penebangan kayu sudah melebar dari lokasi yang telah ditentukan,” kata Sardi dan Billy Tampongangoy, selaku keluarga dari Heni, Senin (17/9/2017).

Keduanya mengaku kalau hal ini sudah pernah dibicarakan kepada OS agar diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Makanya kami sudah membuat laporan pada pihak kepolisian. Tentang pencurian kayu, di perkebunan milik kami yang dilakukan OS. Dan perkaranya sementara berproses,” beber Sardi dan Billy.

Tak hanya itu, keduanya juga menuding OS merusak bibit kayu yang baru tumbuh berbatasan dengan sungai di kompleks perkebunan tersebut.

“Bibit kayu yang baru saja tumbuh juga turut menjadi korban. Lantaran pohon kayu yang ditebang roboh diatas bibit kayu tersebut. Alhasil semua menjadi rata tanah dan tersisa hanyalah bekas kerusakan. Ini juga termasuk pengrusakan hutan,” ungkap keduanya.

Sementara Hukum Tua Kalait Satu Novry Boki, membantah kalau suaminya mencuri kayu seperti yang disangkakan pelapor. Boki menjelaskan kalau lima batang pohon kayu yang ditebang suaminya itu sudah dibayar kepada pemilik.

“Sebelum membayar kayu itu, suami saya memastikan kalau kayu itu pemiliknya om Ohit. Ternyata yang menjual saudara Ohit, mengatakan kalau itu adalah milik orang tuanya. Sehingga suami saya sangat percaya dan terjadilah transaksi jual beli. Namun tak disangka dibelakang hari akan dipersoalkan,” ujar Novry.

Dirinya juga mempertanyakan pelaporan yang menjurus kepada suaminya itu. Semestinya, menurut dia, yang dilapor adalah penjual karena mengaku sebagai pemilik kayu.

“Bukan suami saya yang malah dipolisikan. Ini kan aneh,” kritiknya sembari menyebutkan siap menghadapi proses tuntutan pelapor.

Sedankan Kapolsek Touluaan, Iptu Melki Kamagi, saat dikonfirmasi tak menampik laporan tersebut. Namun menurut dia, masih akan mendalami laporan.

“Kita minta bukti surat kepemilikan lahan dari pelapor. Supaya kami bisa pastikan kayu yang ditebang adalah benar-benar milik pelapor. Selanjutnya kami akan kaji sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tukas Kamagi. (ten)