Pemkab Tolak Permintaan DPRD Minahasa Naikan Tunjangan, Rapat Pembahasan KUPA dan PPASP 2017 Diskors

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Rapat Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Minahasa, sebagai tindak lanjut pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2017, yang dilaksanakan, Rabu (13/09/2017), akhirnya diskors untuk waktu yang tak ditentukan.

Pantauan manadotoday.co.id, tidak diketahui jelas mengapa rapat pembahasan anggaran tersebut diskors. Hanya saja sebelum diskors, saat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung SH, langsung terjadi interupsi oleh Wakil Ketua DPRD Minahasa Careig Naichel Runtu (CNR). Dalam intrupsinya, CNR mengusulkan bahwa rapat pembahasan tersebut harus diakhiri pukul 17.00 Wita, padahal, rapat baru dimulai pukul 16.45 Wita atau molor dari jadwal sebelumnya yakni pukul 13.00 Wita. Ini artinya waktu pembahasan tinggal tersisa sekitar 15 menit saja.

Saat sesi penyampaian pendapat, dimana waktu tersisa hanya 15 menit, CNR dan dua orang anggota DPRD lainnya, yakni Benny Mambu serta Rini Kambey, mengusulkan agar tunjangan uang transportasi beserta tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua beserta anggota DPRD Minahasa dinaikkan minimal sama dengan daerah lainnya.

Terkait usulan para Legislator ini, pihak Pemkab Minahasa merespon dengan menjelaskan bahwa kondisi keuangan Pemkab Minahasa tahun 2017 ini, sudah tidak lagi memungkinkan. Hal ini dikarenakan Pemkab Minahasa akan membiayai seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Minahasa tahun 2018 mendatang.

Diduga, karena kecewa dengan penjelasan pihak Pemkab Minahasa, rapat itu pun dipaksakan untuk diskors. Padahal, waktu penyampaian pendapat beserta usulan termasuk penjelasan Pemkab telah melebihi batas waktu yang disepakati, yakni sekitar 30 menit, yang artinya sangat memungkinkan pembahasan tetap dilanjutkan tanpa diskors, karena alasan mengapa harus diskors juga belum jelas secara pasti.

Sementara, terkait usulan kenaikan tunjangan tersebut, menurut informasi yang diperoleh, duduga total kenaikan tunjangan yang diinginkan CNR cs adalah uang tunjangan transportasi mereka dinaikkan dengan perincian Ketua DPRD sebesar Rp25 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp20 Juta per bulan dan anggota Rp14 Juta per bulan.

Jika demikian, berarti total pendapatan mereka sebagai anggota dewan hampir Rp50 juta per bulan. Belum lagi biaya perjalanan dinas, praktis hampir setiap dua minggu ada di luar Daerah, tapi herannya tahun ini DPRD Minahasa nyaris tanpa produk. Artinya, mereka sering keluar daerah tapi tidak membawa hasil apa-apa.

Hal ini menuai kecaman dari Ketua Umum PAMI Rommy Rumengan yang kemudian mempertanyakan hasil DPRD Minahasa ke luar daerah.

Terkait hal ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Minahasa ketika dimintai tanggapan mengatakan, sikap politik Fraksi PDI Perjuangan, tidak akan memaksakan diri, tapi disesuaiken dengan keuangan daerah.

“Fraksi PDIP lebih memikirkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi masing-masing anggota Dewan, jadi bagi kami tidak memaksakan diri untuk itu,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dharma Patria Palar SH.

Bila ditinjau dari sisi aturan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Ketua dan Anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 1 sampai ayat 5, sudah sangat jelas mengatur bahwa besaran dana tunjangan perumahan maupun transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Disamping itu, dalam ayat 5 pasal 17 juga diatur mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi. (Rom)