Dihadapan Komisi II DPR RI, Tinangon Paparkan Kesiapan KPU Minahasa Jelang Pilkada

Komisi II DPR RI, EE Mangindaan, KPU MinahasaTONDANO, (manadotoday.co.id) – Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh EE Mangindaan bertemu dengan jajaran KPU-Bawaslu Provinsi Sulut serta KPU dan Panwas Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2018 di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, dalam pertemuan tersebut, memaparkan kesiapan KPU Minahasa mulai dari kesiapan anggaran, personil, dan pelaksanaan tahapan.

Dipandu Assisten I Pemprov Sulut J Palandung, Tinangon mengatakan KPU Minahasa adalah daerah pertama yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab, di antara 6 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada di Sulut.

“NPHD ditandatangani tanggal 9 Mei 2017, dan telah melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan review badan Pengawas Keuangan dan Pemangunan (BPKP),” ujar Tinangon.

Terkait pendataan pemilih dan e-KTP, dijelaskan bahwa berdasarkan data dari Pemkab Minahasa, presentase perekaman e-KTP di Kabupaten Minahasa telah mencapai 94%.

Sedangkan EE Mangindaan mengatakan, Pemerintah dan DPR-RI, telah sepakat tahun 2018 perekeman E-KTP harus mencapai 100%.

“KPU Minahasa turut mendukang upaya tersebut, mengingat E-KTP menjadi syarat pemutkhiran data pemilih dan digunakan dalam verifikasi dukungan calon perseorangan serta di hari pencoblosan nanti,” tuturnya.

Tinangon juga menyampaikan keterkaitan antara UU Pilkada dan UU pemilu No 7 Tahun 2017 yang berpotensi mengganggu kinerja terkait rekrutmen penyelenggara.

Merespon hal tersebut, Mangindaan dan tim yang terdiri dari Rambe Kamarulzaman (FPG) dan Dwi Ria Latifa (FPDIP), merespon baik masukan dari KPU Minahasa. Mereka berjanji akan merumuskan masukan dan laporan hasil pertemuan kemudian membawanya dalam pembahasan di Jakarta. (Rom)