Tinangon: Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan 23.652 Suara

Syarat Minimal Paslon Perseorangan,  KPU Minahasa, TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Pleno dalam rangka penetapan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir sebagai syarat minimum dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan, di Kantor KPU Minahasa, Minggu (10/9/2017).

Rapat pleno yang dipimpin oleh Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua KPU Minahasa tersebut, memutuskan bahwa angka minimum dukungan untuk calon perseorangan adalah 23.652 suara. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan 8,5 persen dari angka DPT terakhir Kabupaten Minahasa yaitu pada Pilgub Sulut 2015 yang berjumlah 278.257.

Selain itu, Pleno memutuskan dukungan pasangan calon perseorangan harus tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan. Sesuai dengan perhitungan, penyebaran minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa yang memiliki 25 Kecamatan, adalah 14 kecamatan.

“50 persen kecamatan adalah 12,5 yang jika dibulatkan menjadi 13. Ditambah 1 kecamatan untuk memenuhi ketentuan minimal lebih dari 50 persen,” ungkap Tinangon.

Perhitungan jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk Pilkada.

“Dukungan tersebut sesuai tahapan harus dimasukkan pada 25-29 November 2017,” jelas Tinangon.

Pemberi dukungan harus penduduk yang sudah punya hak pilih, kecuali dari TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, Hukum Tua dan ASN. Untuk calon perorangan yang hendak mengambil dukungan bisa meminta formulir ke KPU Minahasa, atau via website KPU RI dan KPU Minahasa.

“Sebab itu juga bagian dari persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU Minahasa untuk calon perseorangan, baik hard copy maupun soft copy,”jelasnya.

Pleno dihadiri lengkap oleh Ketua dan anggota KPU Minahasa, Dicky Paseki, Wiesje Wilar, Lord Malonda, Kristoforus Ngantung, Ketua Panwaskab Minahasa, Donny Rumagit, dan anggota, Rendy Umboh serta jajaran sekretariat dan insan pers. (Rom)