Terancam Pidana, Diskominfo Mitra: Masyarakat Jangan Posting Berita Hoax di Medsos

Diskominfo Mitra, Berita Hoax , Made Alit SP
Made Alit SP

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara Made Alit SP, menghimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan media sosial (Medsos). Jika menyebarkan atau memposting berita palsu atau hoax, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Sekarang ini sering didapati berita bohong atau hoax yang berisi fitnah dan kebencian. Karena itu diminta masyarakat harus cerdas menggunakan media sosial,” kata Alit pada manadotoday.co.id disela-sela penyuluhan dan sosialisasi produk hukum penyelenggaraan Pilkada di Wale Wulan, Kamis (31/8/2817).

Alit menambahkan, setiap masyarakat harus mencerna atau mencari tahu terlebih dahulu kebenaran setiap informasi, jika terbukti tidak benar maka diminta untuk tidak disebar ke medsos.

Saat ini Diskominfo Mitra telah memasang baliho disetiap Kecamatan yang bertuliskan ‘Stop Berita Bohong, Stop Ujaran Kebencian, Cerdas Berinternet, Bijak Bermedsos, No Hoax No Hate Speech.’

“Saya berharap masyarakat dengan adanya kampanye No Hoax di Minahasa Tenggara, tidak lagi menyebarkan berita hoax dan gunakanlah Medsos dengan benar, agar tidak terjerat hukum,”tandas Alit.(ten)