Pemkab Minahasa Gratiskan Pengurusan IMB Rumah Ibadah

Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajouw MSi
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajouw MSi

TONDANO. (manadotoday.co.id)  –  Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow MSi (JWS) menegaskan, dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus untuk rumah ibadah di Kabupaten Minahasa gratis alias tidak dipungut biaya sesenpun.

Menurut bupati, kebijakan ini dilakukan agar semua rumah ibadah memiliki IMB. ” Pemerintah telah membebaskan biaya pengurusan IMB khusus untuk rumah ibadah,” ujar JWS yang akan mencalonkan diri lagi untuk periode kedua sebagai Bupati MInahasa Rabu (30/08/2017).

IMB merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh siapapun termasuk dalam membangun rumah ibadah berdasarkan ketentuan yang berlaku.  Diakui Bupati di Minahasa banyak pembangunan gedung ataupun rumah warga yang tidak mengantongi IMB, padahal IMB menjadi salah satu persyaratan saat mengurus sertifikat rumah tinggal atau rumah ibadah bahkan gedung apapun.

Kesiapan pemimpin agama untuk mengurus IMB sebelum membangun rumah ibadah akan menjadi contoh yang baik bagi warga untuk sadar dan bersedia mengurus IMB sebelum membangun rumah atau gedung lainnya.

“Jika kita ingin membangun termasuk rumah ibadah maka kita wajib memiliki IMB apalagi Pemkab Minahasa telah menggratiskan dari biaya apapun ,” tukas bupati. (rom)