Cemarkan Nama Baik Lewat FB, Bupati Sumendap Laporkan JR ke Polisi

pencemaran Nama Baik,  Jen Roy Rogahang , james sumendapRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Akibat melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, pemilik akun Facebook (FB) Juan Pablo Fernando, Jen Roy Rogahang alias Jejen, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bupati melalui Ketua Serdadu JS Donal Pakuku selaku pelapor, membenarkan pelaporan tersebut dengan menunjukkan bukti laporan resmi di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan, hari ini Selasa (29/8/2817).

“Kami sudah secara resmi membuat laporan ke Polres Minsel kepada pemilik akun Facebook yang sudah jelas melecehkan dan juga menghina seorang kepala daerah yang notabene Pejabat Negara, sehingga kita tinggal menunggu pemilik akun tersebut dijemput dan diperiksa oleh pihak berwajib,” tuturnya.

Lebih lanjut Pakuku menjelaskan, selaku Ketua Serdadu JS, merasa tersinggung dengan apa yang diposting oleh akun Juan Pablo Fernando, yang secara jelas sudah menghina seorang Kepala Daerah yang sangat dicintai warga Mitra ini.

“Sehingga dengan dasar tersebut perlu adanya laporan resmi ke pihak berwajib, apalagi diperkuat oleh undang-undang ITE,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati mengaku menyesalkan ulah dari oknum tersebut, sehingga perlu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapapun yang secara sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak sembarang melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi melecehkan nama baik seseorang,”jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Jejen diduga telah membuat postingan berbau penghinaan dan pelecehan nama baik terhadap Bupati Mitra di grup Facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) Jabodetabek.(ten)