Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Kepala BPN Manado Dipolisikan Pemkab Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Ronny A Woruntu, SH, MAP, akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini berdasarkan surat tanda terima laporan polisi/pengaduan STTLP/602.a/VIII/2017/SPKT tertanggal 9 Agustus 2017 yang dilaporkan Pemkab Minahasa diwakili Kabag Hukum Setdakab Minahasa Willem P Nainggolan ke Polda Sulut yang diterima oleh Briptu Stevie Taghulihi, mengetahui kepala sentra pelayanan kepolisian terpadu KA SIAGA III, Kompol M T Rumopa.

Berdasarkan laporan, Woruntu (terlapor) diduga telah memalsukan dokumen negara berupa sertifikat hak milik. Waworuntu diduga mencoret buku tanah hak milik Desa Sawangan dan dirubah menjadi Desa Paal IV. Nomor hak milik 388 dicoret serta diganti 354 selanjutnya surat ukur nomor 2971 dicoret dan diubah menjadi nomor 74 serta tahun 1982 diubah menjadi tahun 2013. Kemudian, dalam buku hak milik kepemilikan tanah tersebut tercatat terletak di Kabupaten Minahasa Kecamatan Pineleng Desa Sawangan, telah diubah dan menjadi Kota Manado Kecamatan Tikala Desa Paal IV. Padahal sesui dengan PP nomor 22 tahun 1988 perubahan batas wilayah Kota Madya Dati II Manado dan kabupaten Dati II Minahasa bahwa sertifikat tersebut tercatat dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa yaitu Desa Sawangan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

“Kami sudah menerima laporan ini dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Taghulihi.

Sementara itu, Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow M.Si, saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya menduga bahwa tak hanya kasus itu, sebab masih ada kasus lain terkait dengan perbatasan Minahasa-Manado yang secara tiba-tiba telah memiliki sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan oleh BPN Manado, dan menjadi miliki Pemkot Manado, padahal tanah tersebut merupakan milik Pemkab Minahasa.

“Kami merasa keberatan dan sangat dirugikan, karena itu kami laporkan hal ini ke Polda Sulut dengan harapan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Bupati. (rom)