Paripurna Tingkat Kedua, DPRD Minsel Sahkan Perda LPJ APBD TA 2016

 DPRD Minsel , Perda LPJ APBD TA 2016 AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat kedua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016, Jumat (11/8/2017).

 DPRD Minsel , Perda LPJ APBD TA 2016Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE didampingi Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag SH MH, dihadiri Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE.

 DPRD Minsel , Perda LPJ APBD TA 2016Dalam Paripurna tersebut lima fraksi DPRD yakni Fraksi Golkar, PDI-P, Gerindra, Demokrat dan Ampera, sepakat menerima LPJ Tahun 2016 untuk ditetapkan sebagai Perda.

 DPRD Minsel , Perda LPJ APBD TA 2016Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dalam sambutannya, mengatakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

 DPRD Minsel , Perda LPJ APBD TA 2016“Apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Minsel Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda. Tentu apa yang menjadi bahan koreksi dan kritikan anggota DPRD akan ditindaklanjuti guna kemajuan pembangunan dann peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui hadir pada Paripurna tersebut Sekda Minsel Danny Rindengan, Forkompinda, dan Kepala perangkat Daerah jajaran Pemkab Minsel. (lou)