Oknum Anggota DPRD Minsel Terlibat Narkoba, Terancam Dipecat

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Minahasa Selatan (Minsel) RL alias Merry dalam kasus Narkoba, setelah tertangkap pihak kepolisian pekan lalu di Manado, bakal berujung fatal pada karir politiknya, yakni pemecatan sebagai anggota legislator.

Ketua DPC Partai Gerindra Anne Langi, ketika dikonformasi terkait halm ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota Partai yang terbukti terlibat Narkoba, meskipun oknum tersebut hanya sebagai pemakai.

“Ya, anggota Partai Gerindra yang terlibat Narkoba meski baru ditetapkan sebagai tersangka sanksinya pemecatan. Dan itu jelas, anggota biasa saja kita cabut kartu anggotanya, apalagi jika anggota DPRD yang merupakan panutan masyarakat terlibat Narkoba, sudah jelas dipecat. Karena sudah merusak nama baik Partai,” tegas Langi.

Langi juga menjelaskan bahwa, legislator asal Partai Gerindra, sudah mengetahui konsekuensi jika terbukti terlibat Narkoba. Sebab menurutnya, sebelum menjalankan tugas sebagai wakil Rakyat, legislator sudah harus menandatangani Pakta Integritas, dimana salah satu point penting adalah tidak boleh terlibat Narkoba.

“Jadi untuk kasus ini kita akan secepatnya melakukan pergantian atau PAW,” kata Langi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Harianto Suratinoyo, ketika dimintai tanggapan soal PAW anggota fraksi Gerindra yang diduga terlibat Narkoba, mengatakan pihaknya tinggal menunggu surat resmi dari Partai Gerindra, untuk kemudian diproses di Sekertariat DPRD Minsel dalam agenda PAW.

“Untuk calon pengganti yakni calon legislative peraih suara terbanyak kedua, tapi syaratnya saat ini harus aktif sebagai anggota partai. Dan jika tidak ada yang memnuhi syarat itu menjadi kewenangan Partai,” pungkasnya. (lou)