Disetujui Lima Fraksi, Bupati Sumendap Ajukan LPJ 2016 ke DPRD Mitra

Disetujui Lima Fraksi, Bupati Sumendap, Sampaikan LPJ 2016 ke DPRD Mitra 1RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, mengajukan laporan keterangan pertanggung jawaban tahun anggaran 2016 saat rapat paripurna DPRD Mitra, Kamis, (20/7/2017).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Tonny Lasut Am.Tm dan Katrien Mokodaser.

Pengajuan LKPJ tahun anggaran 2016 oleh Bupati telag disetujui lima fraksi yang ada di DPRD dengan memberikan catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti.

Sumendap mengatakan, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan LKPJ kepada DPRD berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).

”Penyusunan LKPJ Bupati berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Kabupaten Mitra sebagai penjabaran program dan kegiatan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Mitra,”kata Sumendap,”

Disetujui Lima Fraksi, Bupati Sumendap, Sampaikan LPJ 2016 ke DPRD MitraMenurut bupati, LKPJ menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Mitra tahun anggaran 2016, pemda yang secara yurudis formal diatur dalam pasal 184 ayat 1 undang-undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jadi laporan keuangan kepala daerah ke DPRD sudah menjadi keharusan setiap tahunnya dan pertanggung jawaban LKPJ 2016 telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian,” ucap Sumendap.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekda Ir Farry Liwe, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SIK staf ahli DPRD dan para pejabat di lingkup Pemkab Mitra.(ten)