Sekda Minahasa Buka Sosialisasi Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah

Sekda Minahasa, Jeffry R. Korengkeng, Standarisasi Harga Satuan Barang ,Jasa PemerintahTONDANO, (manadotoday.co.id) – Kamis, 20 Juli 2017 di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa (Sekda) Jeffry R. Korengkeng, SH MSi (JRK), membuka sosialisasi standarisasi harga satuan barang dan jasa tahun anggaran 2018.

Turut hadir pada kegiatan tersebut kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten Minahasa Dra. Rianny Suwarno, dan narasumber Drs. Sutomo Win Palar, MS, selaku Akademisi dan para kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), kepala sub bagian perencanaan, bendahara pengeluaran, pengurus barang SKPD selaku peserta sosialisasi.

Saat membacakan sambutan Bupati Minahasa, JRK mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini pada dasarnya untuk menyatukan persepsi mengenai standar harga satuan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 serta peraturan Mendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diundangkan memberikan dampak perubahan-perubahan dalam pengelola barang milik daerah atau aset daerah.

Perubahan-perubahan ini harus segera diantisipasi oleh kepala SKPD, terlebih PPK, bendahara serta pengurus/penyimpan barang di SKPD yang merupakan ujung tombak pengelolaan keuangan dan pengelola aset daerah.

“Tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan aset sangat berat karena harus mampu menyusun perencanaan, melaksanakan pengelolaan serta mempertanggung jawabkan dalam setiap tahap proses administrasi dan fisik aset yang diadakan sesuai dengan standar,” ujar JRK.

Diapun berharap agar mampu menyamakan persepsi akan standarisasi harga satuan barang dan jasa bahkan perlakuannya dalam penyusunan perencanaan kegiatan yang merupakan tanggung jawab bersama.

Korengkeng mengatakan agenda Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk tahun 2018 atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2017 adalah mempertahankan Opini Wajar tanpa pengecualian.

“Untuk itu segenap jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa diwajibkan mengambil berbagai langkah mempertahankan WTP ,” tegas Sekda. (Rom)