Gubernur Sulut: Kepsek Harus Beri Contoh Baik kepada Guru dan Murid

Pelantikan 209 Kepala SMA/SMK/SLB se-Sulut

pelantikan kepala sekolah
Gubernur Olly Dondokambey, ketika melantik 209 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, mengingatkan kepada para Kepala Sekolah (Kepsek) di daerah ini, untuk memberikan contoh yang baik kepada guru dan murid.

“Kepala sekolah harus beri contoh yang baik kepada guru dan murid. Kepala sekolah harus jadi panutan. Artinya, kepala sekolah harus disiplin karena jika tidak disiplin maka murid juga tidak akan disiplin,” tegas Olly, dalam sambutannya usai melantik 209 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari kepala sekolah SMA, SMK dan SLB yang kini di bawah naungan Pemprov Sulut sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Seluruh kepsek yang dilantik lanjut Olly, harus sanggup bekerja maksimal sehingga menjadi teladan positif bagi guru dan siswa di sekolah yang dipimpinnya, dan mengoptimalkan masa pendidikan para siswa dengan meningkatkan terus kemampuan belajar siswa di sekolah.

“Pendidikan itu tidak seperti belajar instan. Pendidikan itu berjenjang sehingga siswa menjadi siap dan memiliki kemampuan yang baik dalam studinya,” ujarnya.

Olly menyatakan, seluruh bangunan sekolah di Sulut akan direnovasi. Perbaikan yang mencakup hingga 130 sekolah itu semata-mata untuk meningkatkan kualitas proses belajar di sekolah.

“Semua sekolah akan diperbaiki Sekolah akan diperbaiki. Fasilitas yang baik sangat menunjang pendidikan,” terang Olly.

Dia pun menyinggung terobosan baru tentang proses penerimaan siswa di setiap tahun ajaran baru. Hal itu terkait tidak berlakunya lagi istilah sekolah unggulan yang dapat menimbulkan kesenjangan.

“Tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Pemilihan sekolah harus berdasarkan zona tempat tinggal. Semuanya memiliki standar yang sama karena nantinya semua sekolah sanggup mengadakan ujian berbasis komputer,” imbuhnya.

Diketahui, pelantikan yang digelar di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, bedasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut No. 821.2/BKD/SK/616/2017. (ton)