Pemkab Mitra Gelar Bimtek Implementasi Perundang-Undangan dan Evaluasi LPPD

undang-undang LPPD,  Evaluasi LPPDMANADO, (manadotoday.co.id) – Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan kerja Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar bimtek Implementasi Evaluasi Perundang-undangan LPPD, yang diikuti para SKPD, dilaksanakan di hotel Grand Puri Manado 5-7 Juli 2017.

Sekretaris Daerah Ir Farr Liwe, pada sambutannya mengatakan bimtek ini sangat penting untuk capain kinerja penyelengaraan pemerintah daerah dan tugas yang telah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

undang-undang LPPD,  Evaluasi LPPD“LPPD ini nantinya akan disampaikan ke Pemprov sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah dan menjadi bahan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah oleh pusat,”ujar Liwe.

Liwe menuturkan, LPPD secara legal normatif diatur dalam undang-undang Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, dimana pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pemerintahan daerah.

“Ini dimaksud agar mempercepat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik serta kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara ,”tandas Liwe.(ten)