Lomban: Sanksi Berat Bagi ASN Tambah Libur

max lomban, asn bitungBITUNG, (manadotoday.co.id) – Jajaran pemerintah di Republik Indonesia termasuk Pemerintah Kota Bitung, sudah mulai melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, setelah melewati liburan dan cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri selang sepekan lebih. Untuk itu Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi, mengingatkan bagi ASN yang memperpanjang libur akan dikenakan sanksi keras sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.

“Jika ada yang tidak masuk atau menambahkan liburnya, ada sanksi normative yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegas Lomban, saat apel perdana Pasca libur Idul Fitri, kemarin. Dikesempatan itu, Lomban juga mengatakan pasca libur Idul Fitri, pihaknya akan melakukan evaluasi tiga program yang diprioritaskan adalah Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur.

“Untuk itu kita harus bekerja sama supaya bisa tercapai dengan baik,” kata Lomban sembari mengingatkan ASN dan THL lingkup Pemkot Bitung, akan terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Diketahui hadir mengikuti apel perdana pasca libur Idul Fitri, Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs Audy Pangemanan AP MSi, Wakil Ketua TP PKK Kota Bitung Rita Mantiri Tangkudung, Ketua DWP Kota Bitung Rini Pangemanan Tinangon, PPejabat Pemkot Bitung, ASN dan THL.(kys)