Disdukcapil Mitra Sinkronisasi Data Penduduk Ganda

David Lalandos AP.MM
David Lalandos AP.MM

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berupaya meminimalisir perbedaan Adminstrasi Data Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan pihak pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Lalandos AP.MM, menyatakan sinkronisasi data perlu dilakukan berdasarkan petunjuk pemerintah pusat yakni Direktorat Jenderal Adminstrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kementerian Dalam Negeri.

“Sinkronisasi data yang dilakukan agar data kependudukan di Mitra tidak lagi terjadi perbedaan, baik itu masalah jumlah penduduk termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih ada yang ditemui ganda atau dobel,” terang Lalandos, Selasa (20/6/2017).

Lalandos menjelaskan, sosialisasi singkronisasi data kependudukan ganda ini dihadiri oleh para Lurah/hukum tua serta para Sekdes, jarena merakalah yang langsung berinteraksi dengan warga.

“Saya yakin dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, betapa pentingnya Aminduk bagi setiap warga negara. Saat ini baik pembuatan KTP, ‎KK dan akte tidak dipungut biaya apapun, jadi dipersilahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil,” terang Lalandos.

Lalandos menambahkan, saat ini administari kependudukan sudah transparan. Sehingga, kebijakan kependudukan harus benar-benar diberitahukan hingga sampai di desa.(ten)