Antisipasi Temuan Pemeriksaan Dana Bansos, BKD Mitra Gelar Rakor Dengan Pemerintah Kacamatan

tmp-cam-1326406310RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Untuk mengantisipasi temuan dalam pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) mengundang Kepala Kecamatan, Sekretaris Kecamatan dan Bendahara Kecamatan, untuk berkoordinasi terkait pemberian Dana Bantuan Sosial (Bansos), di Kantor BKD, Selasa (20/6/2017).

“Dana Bansos di Pemkab Mitra sangat besar jumlahnya, pasti akan menjadi pusat audit atau pemeriksaan baik instansi internal (Inspektorat) maupun BPK, tahun depan. Dengan pemikiran ini, kita harus mencegah sedini mungkin masalah yang nantinya berpotensi terjadi, atau menjadi cacat dalam pemeriksaan,” ungkap Kepala BKD Mitra Mecky Tumimomor SE MSi, melalui Sekretaris Ir Rudolf Rondonuwu.

Dana Bansos yang didanai oleh APBD Pemkab Mitra, yakni Bansos Duka untuk Keluarga yang berduka atau orang mati, Bansos Manula untuk Masyarakat Usia Lanjut (65+) dan Bansos untuk masyarakat yang mengalami musibah alam.

“Seperti Bansos untuk masyarakat yang mengalami musibah dikarenakan alam. Kita harus melakukan penelitian dahulu, berkoordinasi dengan Dinas Sosial, baru bisa memberikan bantuan. Sebab, setelah rapat dengan TAPD, ada juga musibah yang tidak bisa kita danai melalui Bansos. Karena ada pos anggarannya sendiri. Seperti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ungkap Kepala Bidang Akuntansi, Rian Ole.

Lanjut Ole, Bupati Mitra James Sumendap SH menginginkan bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat secara tertib administrasi dan tepat sasaran.

“Kita akan memberikan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang berhak menerima bansos khusus yang mengalami musibah alam. Jika administrasinya sudah lengkap, kita akan langsung melakukan proses pencairan dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima,” tambahnya.

tmp-cam-1127619242Selain itu, bagi penerima Bansos Manula, pihaknya akan melakukan pemeriksaan data kembali. Sebab, masih ada data ganda dan ada yang meninggal dunia.

Sementara itu, Bendahara Bansos Andreas Rogahang mengungkapkan, bagi penerima Bansos Duka, wajib memberikan akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan.

“Akta kematian yang mendasari pemberian Bansos Duka bagi masyarakat, ini sangat penting. Juga foto kuburan bagi penerima bansos, juga wajib dimasukkan oleh pemerintah kecamatan untuk SPj,” ungkapnya.(ten)