62 Persen Perusahaan di Manado Sudah Kantongi Fiskal 2017

loket pengurusan fiskal di BPPRD Manado
loket pengurusan fiskal di BPPRD Manado

MANADO, (manadotoday.co.id) –  Pengurusan Fiskal di Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Manado berjalan lancar. Bahkan untuk tahun 2017 ini, hingga posisi Mei sudah sekitar 62 persen perusahaan wajib Fiskal yang mengurusnya dengan total pemasukan sekitar Rp 3,7 miliar untuk PAD.

Kepala BPPRD Kota Manado, Drs Harke Tulenan, MSi melalui Kabid Pajak dan Retribusi, Drs Recky Pesik mengatakan, pengurusan fiskal dilayani secara maksimal. Di Kota Manado ada sekitar 4000 perusahaan yang wajib mengurus fiskal setiap tahunnya dan hingga Mei 2017 sudah sekitar 62 persen yang menyelesaikan kewajibannya.

“Bagi perusahaan yang aktif tentu mereka harus mengurusnya, kecuali yang tidak aktif lagi,” kata Pesik.

Kepala Seksi Penetapan Pajak dan Retribusi, Joune Mailoor mengatakan, pajak fiskal mencakup pajak reklame dan kebersihan. Kalau ada gudang-gudang itu hitungannya lain lagi.

“Pengurusan fiskal tidak berbelit-belit. Jika berkas lengkap dan meyakinkan petugas, satu hari selesai. Kecuali jika petugas akan melakukan survei lokasi lagi,” kata Mailoor lagi.

Dikatakan, masyarakat diminta untuk sadar membayar pajak karena manfaatnya untuk pembangunan.

“Yang paling penting di sini adalah kejujuran dalam menghitung besaran pajak yang akan dibayarkan tentu sesuai dengan omset perusahaan. Jika tidak jujur membayar pajak, apa kata dunia,” kata Mailoor lagi.

Ia memberi contoh perhitungan membayar pajak kos-kosan, banyak yang tidak jujur. Jumlah kamar 30 unit tetapi yang bayar pajak hanya 12 unit, alasannya hanya itu yang terpakai. Namun kenyataan di lapangan lain, semua kamar penuh.

“Disinilah kejujuran wajib pajak dilihat,” katanya. Untuk mengetahui kebenaran laporan dari wajib pajak, pihaknya turun lapangan untuk melakukan pengawasan. Jika terbukti berbohong, ada sanksinya,” tegasnya mengingatkan.(mel)