Pemprov Sulut Siap Optimalkan Perlindungan Hak Anak

Pelatihan Konvensi Hak Anak yang diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut
Pelatihan Konvensi Hak Anak yang diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak mulai dari kekerasan terhadap anak, perkawinan anak dan pekerja anak menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Hal itu terungkap dalam sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, yang diwakili Staf Ahli Lynda Deasy Wantania, dalam pelatihan Konvensi Hak Anak yang diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Manado, Rabu (7/6/2017).

“Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang harus senantiasa menjadi fokus perhatian kita selaku komponen pembangunan bangsa yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkrit melalui perencanaan terpadu dan sinergitas kerja,” katanya.

Solusi atas semua kendala tersebut, dijelaskan gubernur didukung dengan kerangka hukum demi terbentuknya zona aman dan nyaman bagi anak.

“Keadaan ini menuntut pentingnya penguatan kerangka hukum diantaranya melalui ratifikasi instrumen hak anak yang relevan, review terhadap peraturan, termasuk Perda, kebijakan terkait hak kebebasan berekspresi anak melalui forum anak dan memerangi kekerasan terhadap anak dalam berbagai keadaan,” ujar Watania.

Lanjut dia, pelatihan konvensi hak anak dapat memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Dengan menyadari hal itu, maka pelaksanaan pelatihan ini bernilai konstruktif yang kemudian patut direspons positif karena berdampak positif terhadap kapasitas dan upaya kita semua dalam mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” imbuhnya.

Diketahui, berbagai upaya perlindungan anak tersebut diantaranya, aspek penguatan kelembagaan dan program, inkorporasi prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, kewarganegaraan bagi anak, paradigma pengasuhan anak serta peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan anak.

Kepala DP3A Sulut Ir. Mieke Pangkong, M.Si berharap pelatihan tersebut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh seluruh peserta sehingga mampu memahami dan melaksanakan tujuan konvensi hak anak.

“Kegiatan ini bertujuan agar semua peserta dapat memahami tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kita ketahui bahwa konvensi hak anak disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ini akan terus disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.

Adapun pelatihan itu diikuti peserta dari DP3A kabupaten dan kota di Sulut. (ton)