DPRD Minsel Laksanakan Paripurna Penyampaian Hasil Reses dan Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2016

tmp-cam-2089538570AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan dua agenda Rapat Paripurna, yakni penyampaian hasil reses dan Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan di ruang lobby lantai dua, Senin (8/5/2017).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jenny J Tumbuan, didampingi Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag dan Wakil Ketua Frangky J Lelelngboto, dihadiri oleh BupatiChristiany Eugenia Paruntu, Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar, Forkompinda, sebagian besar anggota DPRD Minsel dan pejabat jajaran Pemkab Minsel, juga dirangkaikan dengan penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa siding II, Pembicaraan tingkat I Raperda Perubahan RPJMD, Penetapan Rekomendasi LKPJ, Penetapan, Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD, Penetapan Pansus Pembahas Perubahan RPJMD.

“Reses penyampaian hasil reses penting, sebab semua anggota DPRD yang melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Tumbuan, yang kemudian memberikan kesempatan kepada perwakilan anggota DPRD di lima daerah pemilihan menyampaikan hasil penjaringan aspirasi selama melaksanakan agenda reses.

Sedangkan untuk pelaksanaan DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2016, menurut Tumbuan inbi wajib dilaksanakan sebagaimana Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dimana Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD , dan DPRD memberi catatan dan rekomendasi kepada Kepala Daerah atas penyampaian LKPJ tersebut ,” tukasnya. (lou)