Terkait Pilhut, Pemkab Minahasa Netral

tmp-cam--314780700TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa menggelar sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang pemilihan hukum tua (Pilhut), hari ini Selasa 18 April 2017 bertempat di balai pertemuan umum (BPU) Tondano.

Dalam pengarahan bupati Minahasa yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr Denny Mangala M.Si, sekaligus membuka sosialisasi, mengatakan pemilihan hukum tua di Minahasa berlangsung secara demokratis dimana hukum tua dipilih oleh masyarakat. Panitia pilhut kabupaten tidak boleh mengintervensi panitia pilhut desa kecuali ada sesuatu yang menyimpang. Panitia harus netral sehingga jika ada laporan-laporan yang menyimpang dapat ditindaklanjuti.

“Seluruh calon sama dimata Pemerintah Kabupaten, tidak ada intervensi ,” ujar Mangala.

Penetapan DPT (daftar pemilihan tetap) dibuat dan ditempel di tempat-tempat yang bisa dilihat masyarakat. Logika politik pemerintahan adalah kedaulatan di tangan rakyat. Jangan panitia memaksa orang yang bukan warga desa untuk memilih. Kalau ada yang melakukan money politic atau bagi-bagi sembako akan langsung didiskualifikasi.

“Jangan panitia memihak satu calon tertentu. Hindari terjadinya konflik dengan pendukung calon,” ucapnya.

Di tahapan Pilhut ada kampanye kerja dan kampanye visi misi dari setiap calon. Disaat kampanye kerja jangan ada acara makan di rumah calon hukum tua. Kemudian untuk panelis harus dari pemerintah kabupaten bukan dari desa. Soal distribusi logistik akan diberikan pengamanan, dia meminta tempat pemungutan suara (TPS) dapat dijangkau oleh semua orang, bilik suara disesuaikan dengan jumlah pemilih.

Turut hadir Kepala bagian hukum Setdakab Willem P. Nainggolan SH, MM, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Deifri Mokolensang, SPt yang adalah panitia pemilihan hukum tua kabupaten Minahasa, panitia pemilihan hukum tua desa, dan calon hukum tua se kabupaten Minahasa. (Rom)