Olly Ajak Masyarakat Sulut Perangi Narkoba

Pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika
Pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja jaringan antar Provinsi di kantor BNN Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey, mengajak seluruh masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut) untuk perangi narkoba. Hal itu disampaikan Dondokambey yang diwakili Staf ahli SDM Gubernur Lynda Watania pada acara Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Jaringan Antar Provinsi di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut, Selasa (11/4/2017).

Watania membacakan sambutan Olly, menyatakan, Narkotika telah menjadi musuh berbahaya yang harus kita perangi bersama, dan mengapresiasi kinerja BNN Sulut, serta aparat yang terkait yang telah bekerja keras dalam pencegahan dan peredaran penyalahgunaan narkotika.

Menurut watania, arus globalisasi dan modernisasi ini tidak serta merta memberikan perubahan konstruktif, tetapi juga membawa implikasi negatif terhadap budaya bangsa dan daerah, diantaranya pengaruh buruk yang dapat merusak bangsa, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam seluruh strata masyarakat, yang berdampak pada tindakan kriminal, seks bebas dan narkoba.

“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh pihak terkait stakeholder dan masyarakat di bumi nyiur melambai agar bisa bersama-sama merapatkan barisan dan bekerjasama dalam memerangi narkotika, demi masa depan yang lebih baik,” ungkap Watania mengutip sambutan Gubernur Olly.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sulut, dengan cara ganja tersebut dibakar pada kobaran api pada sebuah wadah tong. Sebelum pemusnahan itu, dilakukan pemeriksaan segel timbangan barang bukti ganja dari pihak Perum Pegadaian.

Pelaksanaan pemusnahan itu juga dihadiri empat tersangka kasus ganja, yang duduk dibelakang barang bukti dengan wajah yang tertutup, didampingi sejumlah personel BNNP Sulut.

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Charles Ngili  mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah itu.

Selama Maret 2017, BNNP Sulut bersama BNN Kota Manado mengungkap jaringan Narkotika jenis ganja dengan menangkap enam pelaku. Keenam tersangka tersebut masing-masing FN, RW, ITP, DFO, GS JEBT.

Lima dari enam tersangka tersebut masing-masing FN, RW, DFO, GS dan JEBT diancam dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ITP diancam Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35.

Pemusnahan tersebut dilakukan Staf Ahli Gubernur Sulut Linda Wantania, Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Charles Ngili, Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut bersama Pejabat Pengadilan, Kejaksaan dan TNI dan Polri. (ton)