Hirup Lem Eha Bond dan Pesta Miras, 11 Anak Dibawah Umur Diciduk Polsek Touluaan

tmp-cam-416539250TOULUAAN, (manadotoday.co.id) – Polsek Touluaan, Selasa (4/3/2817) lalu, menangkap 11 remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) dan menghirup lem eha bond di salah satu rumah warga di Kecamatan Silian, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolsek Touluaan, Iptu Michael Kamagi mengatakan, penangkapan ke 11 anak yang masih sangat belia ini berdasarkan informasi masyarakat.

“Jadi mendengar informasi tersebut (petugas) langsung ke tempat kejadian. Setelah ditelusuri, didapati sesuai dengan informasi dari warga. Memang kami mendapati dua anak wanita dalam keadaan mabuk berat di salah satu gubuk perkebunan milik warga. Sedangkan yang lainnya melarikan diri,” ungkap Kapolsek.

Setelah berhasil diamankan, kedua anak wanita tersebut mengaku sering diajak teman-temannya untuk mengkonsumsi miras dan menghirup lem eha bond. Bahkan yang mengejutkan sampai berujung sampai hubungan seks di luar nikah.

Kamagi menyatakan pihaknya menjemput remaja yang lari di rumah mereka pada Rabu subuh.

“Orang tua mereka juga proaktif dan langsung menyerahkan anak-anak mereka kepada aparat,” jelasnya.

Tambah Kapolsek, hukuman yang diberikan hanya sebatas pembinaan.

“Tentunya kami libatkan orang tua mereka. Setelah itu, dibuat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi prilaku yang tidak terpuji tersebut dan melanjutkan sekolah dengan baik,” tandas Kamagi.(ten)