Sat Pol PP Minsel Beri Peringatan Warga Yang Jualan di Trotoar

Sat Pol PP Minsel saat turun langsung di kompleks pasa Amurang dalam rangka menyampaikan larangan berjualan di trotoar kepada warga
Sat Pol PP Minsel saat turun langsung di kompleks pasar Amurang dalam rangka menyampaikan larangan berjualan di trotoar kepada warga

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menepati janjinya untuk menertibkan para warga yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.

Terbukti, Rabu (22/3), puluhan personil Sat Pol PP Minsel didampingi unsur TNI, yang dipimpin Kabid Trantib Sat Pol PP Mariano Kani ST MSi, turun langsung ke lokasi Pasar Amurang dan Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang, dalam rangka memberikan sosialisasi sekaligus peringatan terhadap warga yang telah menggunakan trotoar sebagai tempat usaha, untuk memahami fungsi trotoar sebagai fasilitas publik bukan sebagai tempat usaha.

“Peringatan kepada warga yang sudah menggunakan trotoar sebagai tempat usaha, adalah tindaklanjut keluhan warga, yang merasa tidak nyaman, manakala fasilitas publiok sudah disalah gunakan,” ujar Mariano.

Lanjut Mariano, alasan lain soal larangan penggunaan trotoar sebagai tempat usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 1 : 1 yakni tersedianya fasilitas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki, UU Nomor 38 Tahun dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Dimana sanksi bagi orang yang menyebabkan terganggunya fasilitas public diancam dengan sanksi berupa kurungan badan selama 18 bulan dan denda 1.8 miliar.

“Sesuai SOP kita akan berikan tiga kali teguran, jika tidak ditindaklanjuti akan dilakukan eksekusi berupa penertiban bangunan,” pungkasnya. (lou)