Wagub Sulut Dampingi Wapres JK Bahas RUU Kepalang Merahan

 RUU Kepalang Merahan , Jusuf Kalla ,Steven Kandouw,
Wagub Sulut Steven Kandouw, bersama pengurus PMI dalam pembahasan RUU Kepalang Merahan

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PMI, dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kepalang Merahan bersama Komisi IX DPR-RI dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Pembahasan RUU Kepalang Merahan, dikarenakan belum diatur dalam suatu Undang Undang, dengan berpedoman pada Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 dan UU No 59/1958 tentang Keikutsertaan Negara RI akan seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, maka mewajibkan Negara untuk menerapkannya dalam Sistem Hukum Nasional.

Sebagaimana diketahui, tugas pokok Palang Merah yakni Memberikan pertolongan untuk kemanusiaan baik pada masa perang atau damai untuk mengurangi penderitaan sesama manusia (Pasal 3.4 RUU Kepalang Merahan). Untuk itu Komisi IX DPR-RI menggelar RDP Umum bersama Pengurus PMI Pusat dan Daerah.

“Dalam rangka penyempurnaan draft rancangan undang-undang kepalang merahan untuk ditetapkan menjadi produk hukum nasional,” ujar Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong melalui Kasubag Perjalanan Biro Protokol KKP Setda Sulut, Faldy Tumarah SSTP dan KTU Wagub Sulut Hendra Tambajong, yang turut serta mendampingi Wagub Kandouw.

Pada kesempatan itu, jajaran Pengurus PMI Pusat dihadiri juga diantaranya Wakil Ketua Umum Ginandjar Kartasasmita, Sekjen dr Ritola Tasmaya, MPH dan Pengurus Daerah di tiap Provinsi se Indonesia. (ton)