Pemkab Minahasa Gelar Bimtek Pembuatan Bukti Potong 1721-A2

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 sebagai wujud dari penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum mewakili Bupati Minahasa. Selasa (7/2/2017).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Pajak Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang, Kepala Kantor Perwakilan Pajak Tondano Recky Solang, Kabag TUP Setdakab Minahasa Dra. Novaritta T. Supit, M.Si dan para bendahara/pembantu bendahara dan operator di SKPD Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang, memberikan penjelasan singkat maksud Bimtek ini yaitu memberikan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal ini kepada pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi.

“Diharapkan akan ada peningkatan tingkat kepatuhan pelaporan perpajakan. Nantinya kami akan tetap memonitor jika masih diperlukan bimbingan dalam pengisian/pembuatan SPT,” urai Budianto, sembari mengatakan batas pemasukan penyampaikan SPT Tahunan orang pribadi tanggal 31 Maret 2017.

Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH atas nama Bupati Minahasa menyampaikan bahwa wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya sebagai kewajiban warga negara sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.

Peranan pajak masih mendominasi penerimaan negara, maka kita harus memberikan kontribusi dan bertanggung jawab dalam membayar pajak.

“Diharapkan untuk bayar pajak tepat waktu, menjadi contoh dan teladan yang baik dalam membayar pajak sebagai bukti tanggung jawab bagi pembangunan bangsa dan negaraikutilah kegiatan ini dengan serius, dan pahami pembuatan bukti potong PPH untuk meneruskan kepada unit kerja masing-masing,” ujar Rumagit. (rom)