Sanksi Tegas Menanti ASN Tomohon Jual-Beli Jabatan

Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan
Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak  dan Wakil wali Kota Syerly Adelyn Sompotan menegaskan, dalam penempatan pejabat, tidak ada yang namanya pungutan atau jual-beli jabatan. Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukannya, akan ditindak tegas.

Hal ini diungkapkan wali kota kepada wartawan soal pelantikan pejabat yang baru dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan.

‘’Tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Semuanya dilakukan sesuai PP 18 Tahun 2016 dan aturan-aturan kepegawaian. Mereka yang dilantik telah melalui tahapan yang sesuai aturan,’’ ungkap Eman Senin (9/1/2017).

Proses penempatan ASN menduduki jabatan dalam pemerintahan lanjut Eman, telah melalui seleksi yang ketat dengan membentuk panitia seleksi mulai dari pimpinan tertinggi pratama yaitu Sekda, para kepala dinas dan badan.

Sebelumnya Pemkot melalui Badan Kepegawaian Daerah di Tahun 2016 lalu telah melaksanakan asessment test bagi para pejabat dan calon pejabat di Kota Tomohon.

Begitu juga dengan koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Selanjutnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi, Jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kota Tomohon, telah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ark)