Kejari Tahan JI, ASN Disbudpar Tomohon

JI di Mobil Tahanan Kajari Tomohon
JI di Mobil Tahanan Kajari Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, JI alias Jerry, ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tomohon.

Jerry ditahan berdasarkan suat penahanan Kajari Tomohon nomor PRINT-01/R.1.15/Fd.1/12/2016 tertanggal 13 Desember 2016 setelah diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Tomohon Sugandy Putra Mokoagouw SH. Jerry sendiri ditahan berkaitan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) tentang pengadaan computer dan aplikasi dengan kerugian sekitar Rp511.202.755 daii total anggaran Rp1.704.192.500 dari APBD Kota Tomohon tahun 2013.

JI dikawal ketat Kejari dan Tim Totosik Polres Tomohon
JI dikawal ketat Kejari dan Tim Totosik Polres Tomohon

Sebelum ditahan, Jerry didampingi pengacaranya Loura O Lombogia SH MH CLA yang ditunjuk oleh Jaksa Penyidik untuk menandatangani Berita Acara Penahanan.

Jerry menjabat Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan tersebut. Saat itu progress pekerjaan belum mencapai seratus persen namun dana telah dicairkan seratus persen.

Kajari Tomohon Muhammad Noor SH MH didampingi Kasi Intel Wilke Rabeta SH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

‘’Atas perbuatannya, yang bersangkutan diancam hukuman lima tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,’’ ujar Kajari.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado dengan mendapat pengawalan ketat Tim Totosik Polres Tomohon dan dikenakan rompi tahanan. (ark)