Pungutan Berbentuk Apapun Dilarang di Sekolah Tomohon

Drs Gerardus Mogi
Drs Gerardus Mogi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Program pemerintah untuk menghapus segala bentuk Pungutan Liar  (Pungli) ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Tomohon dengan melarang segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Dikda Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi didampingi Sekretaris Dinas Max Pondaag  SPd menegaskan, saat ini tidak ada lagi Pungli di sekolah. Jika kedapatan, snaksi tegas menanti bagi mereka yang melakukan Pungli.

Hal ini ditegaskan Mogi di kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Berbagai Peraturan Pemerintah di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Aula Panti Samadi Kolongan Satu Tomohon Tengah Kamis (24/11/2016).

Pengadaan kalender-kalender yang biasanya ada di sekolah-sekolah menjelang akhir tahun kata Pondaag, tidak lagi dibenarkan. Begitu juga dengan uang makan atau lainnya yang dipungut dari siswa atau orang tua siswa.

‘’Ini harus diminimalisasi bahkan dihilangkan Karena berbau Pungli yang sama sekali tidak dibenarkan,’’ tegas Pondaag.

Kalau ada sekolah yang mau memungut sesuatu walaupun untuk kemajuan sekolah atau lainnya, Pondaag meminta ada koordinasi dengan pihak dinas. (ark)