PKL dan Asongan Tomohon Diberi Penyuluhan dan Bantuan Penunjang Usaha

pklTOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan yang berada di Kota Tomohon Selasa (22/11/2016) diberi penyuluhan dan bantuan penunjang usaha oleh Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

Kepala Dinas Perindag Kota Tomohon Ruddie Albert Lengkong SSTP mengungkapkan, usaha mikro merupakan salah satu pilar ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama. Dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan usaha ekonomi kecil maka dari itu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Rog’s Cafe Kelurahan Kolongan Tomohon Tengah tersebut dihadiri 75 PKL dan pedagang asongan.

‘’Penyuluhan ini merupakan sarana melatih para pelaku usaha ekonomi mikro termasuk PKL, sarana penggerak dan daya saing ekonomi serta penciptaan kemakmuran rakyat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perlidungan pada konsumen,’’ ujar Lengkong.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Asisten Administrasi  Umum Ir Harold V Lolowang MSc.

pkl-2‘’Sebagai wujud komitmen, maka pemerintah Kota Tomohon terus berupaya untuk merangsang pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, melalui penyuluhan serta pemberian bantuan modal usaha seperti yang akan dilaksanakan saat ini. Dan program ini menjadi program prioritas pemerintah untuk memberikan bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara berkelanjutan, demi terciptanya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menuju UMKM yang mandiri,’’ kata Lolowang.

Ia berharap, bantuan yang diserahkan saat ini dapat dimanfaatikan sebaik-baiknya oleh para PKL dan pedagang asongan.

Kepala Bidang Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara Ir Hanny Wajong MSi selaku narasumber mengatakan, PKL adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum seperti trotoar, pinggir- pinggir jalan umum dan lain sebagainya.

‘’Mereka adalah pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlangkapanyang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha,’’ tukasnya. (ark)