Tim Patola Polres Minsel Ringkus Pengedar Togel di Sinonsayang

Tim Patola Polres Minsel , Polres Minsel , Tim Patola , judi Togel
Tersangka judi togel OM (tengah) dengan barang bukti, yang berhasil diringkus Tim Patola Polres Minsel.(foto: ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komitmen Polres Minahasa Selatan (minsel) dalam memberantas penyakit masyarakat seperti judi togel, patut diapresiasi. Hal ini dibuktikan dengan, keberhasilan Tim Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan salah satu pengedar kupon togel yakni OM (Oddy), warga Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang, saat sedang menjual kupon togel jenis Sydney, Kamis (3/11).

Komandan Tim Patola IPDA Lukyta Putra, STK, menjelaskan penangkapan tersangka togel ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel di Desa Poigar Satu Jaga satu, yang sudah sangat meresahkan.

”Mendapat informasi Tim Patola langsung meluncur menuju TKP. Dan setibanya di TKP, segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tak berselang lama melakukan penyelidikan, terlihat kemudian kegiatan tulis menulis kupon togel, dan saat itu langsung dilakukan penggerebekan serta penggeledahan di area sekitar TKP. Dan dari aksi penggebrekan ini, berhasil diamankan tersangka OM dan sejumlah barang bukti,” jelas Lukyta.

Saat ini menurut Lukyta, tersangka OM serta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 320.000, 2 (dua) unit Hand Phone, 3 (tiga) lembar kertas rekapan dan 1 buku Shio telah diamankan di Polres Minsel untuk proses Penyidikan.

“Tersangka OM dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya sembari menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui ada tindak kriminalitas penyakit masyarakat seperti halnya judi togel. (lou)