Penyusunan Perbup Struktur Baru Pemkab Minahasa Tuntas, Berikut Susunannya

TOMBARIRI, (manadotoday.co.id) – Penyusunan Penataan Struktur dan Tugas Fungsi Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibuka pelaksanaannya oleh Bupati Minahasa yang diwakili oleh Asisten III Sekdakab Hetty Rumagit SH pada Minggu (30/10) telah berakhir pada Rabu (2/11/2016).

Menurut Kaban Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Zeth Kaunang SH, kegiatan yang diikuti oleh perutusan SKPD dan Kecamatan se-Kabupaten Minahasa itu, telah berhasil menghasilkan rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor18 tahun 2016 yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.

Pada kegiatan tersebut, menghadirkan Nara Sumber kegiatan ini diantaranya Karo Organisasi Setdaprov Sulut Farly Kotambunan SE, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Johanis Doodoh SH, Kasubag Pembinaan Kabupaten/Kota Biro Organisasi Anita Wongkar SE MSi dan Kabag Ortal Setdakab Minahasa Zeth Kaunang SH.

Dalam laporannya, Kasubag Kelembagaan Bagian Ortal Stenly Umboh SSTP MAP mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat Perangkat Daerah ini berlaku mulai Januari 2017 sedangkan Perbup tentang SOTK harus segera dibentuk dalam waktu yang sudah mepet, berkaitan dengan penganggaran APBD 2017 serta kaitan dengan kinerja dari perangkat daerah yang harus mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas ke depan.

Ditambahkan Umboh, susunan organisasi Perangkat Daerah ini harus segera disusun dalam Perbup dalam rangka pengisian jabatan struktural yang rencananya akan dilaksanakan bulan Desember nanti.

Adapun salah satu hasil dari penyusunan tersebut berupa Struktur Organisasi di lingkup Setdakab Minahasa yang memiliki 3 Keasisten, 12 Bagian dan 37 Sub Bagian, meliputi:

A. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:

1. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah,

a. Sub Bag Pemerintahan dan Adm Kewilayahan

b. Sub Bag Aparatur Pemerintahan dan Otda

c. Sub Bag Kerjasama

2. Bagian Kesejahteraan Rakyat,

a. Sub Bag Kerukunan Umat Beragama

b. Sub Bag Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga

c. Sub Bag Kesehatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB

3. Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas

a. Sub Bag Trantibum Linmas,

b. Sub Bag Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kearsipan

c. Sub Bag Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Adm Dukcapil.

4. Bagian Hukum

a. Sub Bag Perundang-undangan

b. Sub Bag Bantuan Hukum

c. Sub Bag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum

B. Asisten Perekonomian dan Pembangunan:

5. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

a. Sub Bag Pangan, Perindag, Koperasi dan UKM

b. Sub Bag Penanaman Modal dan BUMD

c. Sub Bag Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Lingkungan Hidup dan ESDM

6. Bagian Infrastruktur.

a. Sub Bag PU dan Tata Ruang

b. Sub Bag Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan

c. Sub Bag Perhubungan, Kominfo, Statistik dan Persandian

7. Bagian Administrasi Pembangunan

a. Sub Bag Penyusunan dan Pengendalian Program

b. Sub Bag Monitoring dan Evaluasi Pembangunan

c. Sub Bag Adm Pelaksanaan dan Kebijakan Pembangunan

8. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

a. Sub Bag Pengadaan Barang dan Jasa

b. Sub Bag LPSE c. Sub Bag Pembinaan Barang dan Jasa

C. Asisten Administrasi Umum:

9. Bagian Umum

a. Sub Bag Rumah Tangga

b. Sub Bag Adm Keuangan dan Perlengkapan

c. Sub Bag Kepegawaian

10. Bagian Organisasi

a. Sub bag Kelembagaan dan Anjab

b. Sub Bag Pengembangan Kinerja

c. Sub Bag Ketatalaksanaan

11. Bagian Humas dan Protokol

a. Sub Bag Humas

b. Sub Bag Protokol

c. Sub Bag Acara dan Tamu

12. Bagian Tata Usaha Pimpinan

a. Sub Bag TU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

b. Sub Bag TU Sekda

c. Sub Bag TU Staff Ahli. (rom)