Pemkab Mitra Gelar Sidang MP-TPTGR

Sidang MP-TPTGR di Mitra
Sidang MP-TPTGR di Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntungan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat, Jumat (28/10/2016).

Juru Bicara Pemkab Novry Raco SSos mengatakan, pada sidang tersebut dihadirkan sejumlah pihak, baik Aparat Sipil Negara (ASN ) dan para pihak ketiga yang terkena TGR dari tahun 2008 sampai 2014.

“Memang yang menjadi pokok pada sidang majelis ini bagi pihak ketiga yang mempunyai tuntutan ganti rugi, termasuk juga ASN. Ini sudah menjadi bagian untuk mengejar kerugian-kerugian daerah yang terjadi pada beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Inspektorat Robert Rogahang SE menambahkan, sidang tersebut merupakan upaya dari pihaknya menindaklanjuti temuan dari BPK, khususnya pada kerugian daerah.

“ASN sudah ada surat edaran dari bupati yang mengikat para ASN wajib mengembalikan kerugian daerah. Sedangkan untuk pihak ketiga tetap ada total TGR mencapai sekira Rp 6 miliar, ini yang kita upayakan untuk segera dikembalikan,” jelasnya,

Sementara itu suasana sidang yang layaknya pada persidangan di pengadilan umum tersebut, dipimpin Ketua Majelis yang juga Sekda Ir Farry Liwe MSc, Wakil Ketua Asisten III Piether Owu, Wakil Ketua II Kepala BKDD Berti Sandag.

Sedangkan Sekretaris Majelis yaitu Kepala BPKBMD Mecky Tumimomor SE, dengan anggota Inspektur Robert Rogahang, Kabag Hukum Royke Lumingas, dan Kabag Pembangunan Boyke Akay. (ten)