Ini Besaran Retribusi Sampah Sesuai Perda 8/2012 di Kota Tomohon

 

perda-sampahTOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan, semua Aparatur Pemerintah harus memperhatikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Salah satunya retribusi jasa dalam persampahan atau kebersihan yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) yang nantinya melalui para kepala lingkungan dan wakilnya serta para petugas lainnya yang telah ditunjuk untuk melakukan penagihan retribusi ini.

‘’Ya, besarnya retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012,’’ ujar Eman. (ark)