Rancangan Perwako Tomohon tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya Disosialisasi

Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan membawakan materi di Sosialisasi Ranperda Perwako Standar Honorarium Jasa dan Biaya
Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan membawakan materi di Sosialisasi Ranperda Perwako Standar Honorarium Jasa dan Biaya

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) Kamis (20/10/2016) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya serta Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 di AAB Guest House Matani Dua Tomohon Tengah.

Sosialisasi itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas rencana kerja dan anggaran di tiap SKPD, tersusunnya APBD yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku efesien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat  untuk masyarakat.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS)  pada kegiatan tersebut mengatakan, desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif. ‘’Saya sependapat dengan berbagai regulasi  yang ada, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,’’ kata SAS.

Dalam materinya, SAS menekankan 7 prioritas pembangunan di Kota Tomohon  yaitu mewujudkan masyarakat berkualitas dan beretika melalui pendidikan yang unggul, mewujudkan daerah yang berdaya saing dan mandiri, mewujudkan Kota Tomohon yang demokratis berdasarkan hukum.

Selanjutnya mewujudkan Kota Tomohon yang aman, damai dan bersatu dalam keberagaman, mewujudkan masyarakat Kota yang berkepribadian dalam kebudayaan, mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, mengembangkan dan memantapkan destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan kepariwisataan  Kota Tomohon.

Yoannes Tukijan dari unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara saat membawakan materi mengatakan, strategi penyusunan APBD menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan,  disesuaikan dengan Tupoksi SKPD dan urusan yang menjadi kewenangan daerah; taati jadwal sesuai dengan tahapan penyusunan APBD.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara Nelly Toding, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan para peserta sosialisasi yakni para Kasubag Perencanaan dan Kasubag Keuangan. (ark)