Pemkot Tomohon Tingkatkan Kemampuan Pemungut Pajak

Sosialisasi dan Pembinaan Aparat Pengelola (PBB-P2) Pemerintah Kota Tomohon
Sosialisasi dan Pembinaan Aparat Pengelola (PBB-P2) Pemerintah Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD)  terus berupaya menngkatkan kemampuan instansi pemungut pajak dan potensi penerimaan serta keakuratan data wajib pajak.

Untuk itu, bertempat di AAB Guest House Kelurahan Matani Dua Tomohon Tengah Selasa (18/10/2016) dilaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Aparat Pengelola (PBB-P2) Pemerintah Kota Tomohon.

Kepala Dinas DPPKBMD Dr Juliana D Karwur MKes MSi dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kota Tomohon, meningkatkan potensi penerimaan PBB, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan instansi pemungut pajak, lurah dan perangkat kelurahan dalam pengelolaan PBB, serta untuk mendapatkan data potensi wajib pajak yang akurat serta memberikan pelatihan tatacara pendapatan dan pengisian dokumen spop dan l-spop.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi  dan pembinaan teknis aparat pengelola PBB ini sangatlah penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan PBB.

Karena saat ini masih memiliki keterbatasan pada sumber daya manusia yang mampu mengelola PBB secara professional dan dibutuhkan adanya pembinaan teknis bagi para aparat agar pencapaian target PBB dapat diwujudkan dalam rangka menopang penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon memberikan sambutan pada Sosialisasi dan Pembinaan Aparat Pengelola (PBB-P2)
Wali Kota Tomohon memberikan sambutan pada Sosialisasi dan Pembinaan Aparat Pengelola (PBB-P2)

‘’Sejak tahun 2014 seluruh daerah di Indonesia sudah diharuskan melakukan  pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah, sesuai amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan masuknya PBB-P2 sebagai pajak daerah tentu merupakan peluang besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, namun tidak sedikit membawa persoalan yang diwariskan dari pemerintah pusat, akurasi data serta sengketa-sengketa tanah yang banyak mengaitkan dengan proses pemungutan PBB-P2,’’ urai Eman.

Tampil sebagai pemateri yakni Metsen BH Imbing selaku Penilai PBB Kantor Pelayanan Pajak Paratama Manado, Kanwil Pajak Wilayah Suluttenggo yang membawa materi tentang peningkatan pemerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tomohon yang dampaknya nantinya akan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Tomohon dan sekitarnya.

Melalui kegiatan ini para peserta yang adalah seluruh Camat dan Lurah serta perangkat Kelurahan yang menangani PBB-P2 serta Staf di Dinas PPKBMD Kota Tomohon.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP, unsur pejabat KPP Pratama serta seluruh camat dan lurah se-Kota Tomohon. (ark)