Satpol PP Tomohon Sosialisasi Perwako 6/2007

Kasat Pol PP James Rotikan SE saat sosialisasi Perwako 6 Tahun 2007 di Pasar Tomohon
Kasat Pol PP James Rotikan SE saat sosialisasi Perwako 6 Tahun 2007 di Pasar Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sebagai instansi pengaman Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon terus bergerak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Kamis (13/10/2016), dipimpin Kasat James Rotikan SE, melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2007 di Pasar dan Terminal Tomohon.

‘’Ya, pasar dan terminal saat ini harus ditata, mengingat banyaknya turis yang mengunjungi Pasar Beriman karena menjadi salah satu objek wisata andalan Kota Tomohon dan Sulawesi Utara saat ini,’’ ujar Rotikan yang juga saat ini menjabat Plt Direktur Utama PD pasar Tomohon

Ia memaklumi kondisi pasar saat ini karena sementara ada pembangunan gedung baru untuk ditempati pedagang. Karena itu, pedagang yang berjualan di lokasi lama yang dibongkar untuk pembangunan gedung baru, sementara ini menempati lokasi-lokasi yang sebenarnya bukan untuk pedagang.

‘’Kami baru melakukan sosialisasi dan memberitahukan sanksi-sanski yang akan diberlakukan jika para pedagang tak menaati aturan. Kalau bangunan baru sudah selesia dan ditempati pedagang dan ternyata masih ada pedagang yang belum menaati aturan seperti yang tertuang di Perwako Nomor 6 tahun 2007, tentunya akan akan sanksi yang diberlakukan,’’ tukas Rotikan.

Sosialisasi berikutnya akan dilakukan di kawasan pertokoan Kota Tomohon. (ark)