Eman: PP 18/2016 Diterapkan, Kita Harus Siap Terima Konsekuensi

Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan
Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan, jik pp Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah diterapkan, harus siap menerima konsekuensi yakni berkurangnya sejumlah jabatan structural.

Hal ini dikatakan Eman pada Apel Korpri dalam rangka HUT ke-52 Provinsi Sulut dan penyerahan SK Kenaikan Pangkat bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tomohon Senin (26/9/016).

Eman memberikan apresiasi kepada tim penataan perangkat daerah yamg telah berjuang dari 15 hingga 25 persen jabatan yang harusnya hilang, telah diefisienkan sehingga menjadi 11,8 persen saja atau dari sebeumnya 127 jabatan yang akan hilang, akhirnya berkurang dan hanya 68 jabatan saja.

‘’Perubahan perangkat daerah tersebut, menuntut kita untuk menyelesaikan segala dokumen perencanaan yang harus direvisi untuk disesuaikan dengan penerapan PP Nomor 18 tahun 2016 ini,’’ kata Eman.

Untuk itu, wali kota meminta seluruh pimpinan SKPD dan Bappeda khususnya, agar ekstra kerja dalam menyelesaikan penyesuaian dokumen baik renja SKPD, penyesuaian RKPD 2017 termasuk RPJMD sesegera mungkin diselesaikan setelah dikeluarkannya persetujuan dari pemerintah provinsi terhadap perda pembentukan dan susunan Perangkat DKota Tomohon.

‘’Mutasi jabatan akan dilakukan kapan saja. Untuk itu, saya berharap anda sekalian tetap tunjukan profesionalitas dalam bekerja, kurangi pelanggaran disiplin yang mengakibatkan teguran dari pimpinan, tunjukan loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi,’’ tandas Eman seraya menambahkan ASN maupun tenaga kontrak melaksanakan kinerja berlandaskan Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Tuntas.

Pada apel tersebut Wali Kota Eman memberikan surat penghargaan pengabdian sebagai Ketua Korpri kepada Kasat Pol PP James AH Rotikan SE. Serta menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada 99 ASN dengan rincian dari III c ke Pangkat III d kepada 18 ASN, golongan II a ke golongan II b 4 orang, II b ke II c 7 orang, II c ke II d 2 orang, II d  ke III a 4 orang, III a ke III B 30 orang dan 34 orang dari III b ke III c.

Selanjutnya menurut Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Tomoon Masna Pioh SSos didampingi Kabid Dian Merentek SPd MSi, untuk kenaikan pangkat dari golongan III d ke atas sementara berproses.

Apel dihadiri Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan dan jajaran Pemkot Tomohon. (ark)