Di Mitra Baru Enam Desa yang Memasukkan LPJ Dana Desa Tahap Pertama

BPMPD, Minahasa Tenggara , Drs Jotje Wawointana, dana desa, LPJ dana desa
Drs Jotje Wawointana

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Tenggara (Mitra), Drs Jotje Wawointana, meminta agar para Hukum Tua segera memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Desa (Dandes) tahap pertama, karena sampai saat ini baru Enam hukum tua yang memasukkan LPJ.

Wawointana menjelaskan bahwa, mereka telah menyurat para hukum tua agar segera memasukkan LPJ, karena bulan Agustus pencairan Dandes tahap ke dua sudah direalisasikan, namun masih ada sekira 129 Desa yang belum memasukan LPJ hingga belum dilakukan permohonan pencairan Dana Desa kepada pemerintah Pusat, ujar Wawointana, Kamis (22/9/2016).

“Jika Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) semua desa sudah masuk, maka pihaknya akan melakukan permintaan permohonan dana desa tahap dua, yang nanti akan ditranfer melalui nomor rekening Pemkab,” katanya.

Pencairan Dandes tahap dua kata Wawointana belum dilakukan karena sesuai petunjuk pemerintah pusat jika dandes telah ditransfer ke rekening pemerintah daerah, maka hanya diberi waktu selama 7 hari, jika dalam 7 hari belum ditransfer ke rekening pemerintah desa maka otomatis dana tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah Pusat, jelas Wawointana.(ten)