Oknum Ketua BPMS GMIM dan Dua Mantan Rektor UKIT Dilapor ke Polda Sulut

Rektor UKIT Yoppie Pangemanan SPd MM saat melapor ke Polda Sulut
Rektor UKIT Yoppie Pangemanan SPd MM saat melapor ke Polda Sulut

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kekisruhan di tubuh Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) terus berlanjut. Dua mantan Rektor UKIT masing-masing Pt Dr AOS dan Pdt Dr HA bersama oknum Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt Dr HWBS dilapor ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (14/9/2016).

Rektor UKIT Yoppie Pangemanan SPd MM membawa langsung laporan ke Polda Sulut. Inti laporan adalah soal wisuda 87 Wisudawan Pasca Sarjana yang digelar beberapa waktu lalu yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diduga dilakukan oleh Direktur Pascasarjana Program Pasca Sarjana UKIT, Pdt AOS, Ketua Program Studi S2, Pdt HWBS dan Ketua Program Studi S3 Pdt HA.

‘’Ini harus kami lakukan karena ijazah yang diterbitkan tidak diketahui dan tidak ditandatangani oleh Rektor UKIT Yayasan GMIM AZR Wenas selaku penanggung jawab proses akademik di lingkungan UKIT,’’ tegas Pangemanan.

Ijazah yang dipermasalahkan ditandatangani Direktur Program Pascasarjana Pdt AOS dan disahkan oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Dr Oditha Hutabarat tertanggal 23 Maret 2016.

‘’Ada kejanggalan dalam ijazah tersebut yakni tertulis dalam sudut kanan atas No Ijazah, tapi di dalamnya tertulis sertifikat. Ini jelas pemalsuan dan telah melanggar undang-undang. Yang namanya melanggar undang-undang harus dilaporkan ke pihak berwajib untuk mencari kebenarannya,’’ tukas Pangemanan. (ark)