Inilah 30 SKPD Dengan Perubahan Status Hasil Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Organisasi Peraangkat Daerah lingkup Pemerintah Kaupate Mnahasa Selatan (Minsel) yang hampir tiga tahun dibahas oleh pihak eksekutif dan legislative mengalami perubahan, setelah ditetapkan DPRD dalam Paripurna pembicaraan tingkat dua Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.

Berikut nama 30 SKPD yang mengalami perubahan status yang disahkan dalam Ranperda:

SKPD Type A

1. Inspektorat Daerah

2. Dinas Pendidika Pemuda dan Olahraga

3. Satuan Polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran

4. Dinas Administerasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah

6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

7. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

9. Seluruh 17 Kecamatan

10. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

SKPD Type B

1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah

2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

3. Dinas Kesehatan

4. Dinas Sosial

5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

6. Dinas Perhubungan

7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

8. Dinas Kelautan Perikanan

9. Dinas Pertanian

10. Dinas Perdagangan Perindustrian Energi dan Sumber Daya Mineral SKPD

Type C

1. Sekretariat Daerah

2. Sekretariat DPRD

3. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

4. Dinas Pangan

5. Dinas Lingkungan Hidup

6. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah

7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

8. Dinas Komunikasi dan Informatika

9. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

10. Dinas Perkebunan

(sumber: Sekertariat DPRD Minsel)