RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Tahun 2017 mendatang Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menganggarkan insentif bagi Lansia umur 65 Tahun ke atas. Namun, memberikan syarat para penerima tersebut harus memiliki indentitas e-KTP.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos AP.
‘’Jika tidak, insentif tersebut tidak akan diberikan,’’ ujar Lalandos.
Dengan memiliki e-KTP lanjut Lalandos, berarti mereka telah masuk dalam data base. Untuk itu, semua masyarakat wajib KTP termasuk Lansia di Mitra yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk melakukan perekaman.
‘’Saya berharap sebelum tanggal jatuh tempo perekaman e-KTP pada 30 september 2016, masyarakat sudah melakukan perekaman,’’ tukasnya seraya eminta camat dan lurah terus mensosialisasikan di masyarakat. (ten)