JWS-IVANSA Hadiri Penetapan Perda Pembentukan OPD di DPRD Minahasa

TONDONAO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow MSi dan Wakil Bupati Ivan SJ Sarundajang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa tentang pengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa, yang digelar di ruang Sidang DPRD Minahasa, Tondano, Jumat (26/8/2016).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD James Rawung SH ini, dihadiri oleh segenap Anggota DPRD dan jajaran Pejabat Pemkab Minahasa. Dalam sambutannya, JWS menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pihak legislatif maupun eksekutif sehingga Perda Perangkat Daerah ini dapat ditetapkan.

Dikatakan Bupati sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2016, rekapitulasi jumlah perangkat daerah saat ini sebanyak 33 SKPD yang sebelumnya berjumlah 36 SKPD, terdiri dari 24 Dinas, 4 Badan, 1 Setda, 1 Set DPRD, 1 Inspektorat, dan 2 Badan lain yaitu Badan Kesbangpol serta Badan Penanggulangan Bencana.

“Adapun perangkat daerah yang dibentuk beberapa diantaranya mengalami perubahan maupun penghapusan. SKPD yang hilang antara lain Dinas Pasar dan Kebersihan, BP4K, Badan Narkotika Daerah dan Sekretariat KORPRI. Sedangkan SKPD yang di merger yaitu Dinas Kehutanan dengan BLH, Dinas ESDM dengan Dinas Perdagangan, dan KPPT dengan Badan Penanaman Modal, dan SKPD yang dipisahkan antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dari Dinas PU, Dinas Kominfo dari Dinas perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dari BP3A, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dari Dinas Dikpora, dan Dinas Pemadam Kebakaran dari Bagian Perlengkapan Setda,” terang JWS.

Ditambahkan dia, berdasarkan rekapitulasi jumlah jabatan struktural mengalami efisiensi di jabatan struktural Eselon III/b, IV/a, dan IV/b dengan jumlah perampingan 250 jabatan struktural dengan deviasi sebesar 18,4% dan telah melampaui target efisiensi yaitu minimal 15% sesuai amanah PP 18 Tahun 2016.

Adapun Perangkat Daerah yang disahkan ini terdiri dari:

A. Sekretariat Kabupaten Minahasa (tipe A),

B. Sekretariat DPRD Kab. Minahasa (tipe B ),

C. Inspektorat Daerah Kab. Minahasa (tipe A), D. Dinas Daerah Kabupaten Minahasa, yang terdiri dari:

1. Dinas Pendidikan (tipe B )

2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe B ),

3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A),

4. Dinas Kesehatan (tipe A),

5. Dinas Sosial (tipe B ),

6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A),

7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A),

8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)

9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe A),

10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A),

11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe A),

12. Dinas Perdagangan (tipe A),

13. Dinas Tenaga Kerja (tipe A),

14. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A)

15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe C),

16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B ),

17. Dinas Perhubungan (tipe B ),

18. Dinas Lingkungan Hidup (tipe A),

19. Dinas Pangan (tipe A),

20. Dinas Pertanian (tipe A),

21. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B ),

22. Dinas Perpustakaan (tipe A),

23. Dinas Pemadam Kebakaran (tipe C),

24. Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B),

E. Badan Daerah, yang terdiri dari :

1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A),

2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A),

3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (tipe A),

4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B). (rom)