Pemkot Tomohon Diminta Gunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sering menggunakan Bahasa asing serta bahasa lain di papan iklan, spanduk, bendera serta dalam bahsa sehari-hari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Badan Bahasa Prof Dr Dadang Sunendar MHum menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia termasuk Kota Tomohon.

Dalam isi surat tersebut, seluruh daerah diminta agar menggunakan Bahasan Indonesia yang baik dan benar baik dalam percakapan maupun dalam penulisan di spansuk, bendera, iklan dan lainnya.

Bahasa Indonesia merupakan Bahasa Nasional dan bahasa resmi berdasarkan amanat Sumpah Pemuda 1928 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak  mengingatkan pemartabatan Bahasa Indonesia meneruskan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang mengajak seluruh komponen dalam masyarakat yang ada di Kota Tomohon dan sekitarnya  bahkan di seluruh penjuru Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam semua kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

‘’Saya minta seluruh SKPD untuk memedomani Bahasa Indonesia yang baku dalam setiap komunikasi yang dilakukan baik penyampaian informasi secara langsung maupun melalui kegiatan surat menyurat dalam kegiatan sehari-hari. Begitu juga kepada seluruh organisasi dan lembaga vertikal baik perusahaan daerah maupun perusahan swasta. Semuanya ini diingatkan kepada kita sekalian bahwa berbahasa Indonesia yang baik adalah cerminan bangsa Indonesia yang cinta bangsa dan tanah air,’’ tandas Eman seraya berharap Bahasa Indonesia benar-benar menjadi citra, jati diri dan simbol. (ark)