HUT RI ke-71, 1202 Napi di Sulut Dapat Remisi

Remisi Napi , Sulut , HUT RI
Penyerahan Keputusan Kemenkumham RI tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2016, kepada napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado

SULUT, (manadotoday.co.id) – Dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia (RI) ke-71, sebanyak 1202 narapidana di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendapat remisi. Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2016 kepada 1202 napi yang tersebar di 12 Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Provinsi Sulut itu, diserahkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang bertindak selaku Inspektur Upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan ke-71 Hari Kemerdekaan RI, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2016).

Selain itu, pada kesempatan tersebut Dondokambey memberikan uang jalan bantuan dari Gubernur Sulut kepada sejumlah narapidana yang telah selesai menjalani pidana (bebas).

Saat menyampaikan sambutan tertulis Menkumham Yasona H Laoly, Dondokambey mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).

“Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2015 Tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap napi mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Selain itu melalui pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat,” ujar Dondokambey, mengutip sambutan Menkumham.

Kata dia lagi, percepatan kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas gubungan antara napi dan keluarga. Karena bagaimanapun seorang napi adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Napi mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab uang ada dipundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan.

Turut hadir pada upacara pemberian remisi tersebut, Wagub Sulut Steven Kandouw, jajaran Forkopimda Sulut, serta para pejabat lingkup Kemenkumham Sulut dan Pemprov Sulut. (ton)