53 Warga Binaan Lapas Anak Tomohon Dapat Remisi

Wakil Wali Kota Tomohon Irup di Upacara Pemberian Remisi kepada warga binaan di Lapas Anak Tomohon
Wakil Wali Kota Tomohon Irup di Upacara Pemberian Remisi kepada warga binaan di Lapas Anak Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sebanyak 53 warga Binaan di Lapas Anak Klas II B Tomohon di HUT ke-71 Proklamasi RI tahun 2016 mendapat remisi.

Kepala Lapas Anak Klas II B Tomohon Budi Sarjono BC IP S Ag SH mengatakan, sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W27-9/PK.01.01.02 Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016, yang mendapat remisi sebagian tahun 2016 di Lapas Anak Tomohon sebanyak 53 orang.

Yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan 5 orang, 3 bulan 23 orang, 2 bulan 14 orang dan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 6 0rang.

Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) yang menghadiri upacara pemberian remisi tersebut mengatakan, peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Wakil Wali Kota Tomohon menyerahkan surat remisi kepada salah satu warga binaan
Wakil Wali Kota Tomohon menyerahkan surat remisi kepada salah satu warga binaan

‘’Sebab, memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP merupakan suatu kewajiban sebagai bangsa yang beradab,’’ kata SAS saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam upacara pemberian remisi umum pada peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tomohon Rabu (17/08/2016).

Wakil Wali Kota SAS saat menjadi Inspektur Upacara mengungkapkan, WBP merupakan bagian dari warga nyang tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi.

‘’Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yakni bahwa setiap nara pidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,’’ ujar SAS.

Ditambahkannya remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya nara pidana dalam kehidupan masyarakat, percepatan kembalinya nara pidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan ke keluarganya.

“Sebagai komitmen pemerintah dalam pemberdayaan WBP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan program lembaga pemasyarakatan produktif menuju Lapas industry,’’ tukas SAS.

Pembentukan Lapas industri bertujuan mempersiapkan nara pidana menjadi manusia yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangunan perekonomian nasional. (ark)