LKBH Korpri Sulut Siap Melayani dan Melindungi ASN

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rollies R Rondonuwu mengatakan, pihaknya siap melayani dan melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Korpri, yang riskan tersandung persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Menurut Rondonuwu, Korpri Sulut mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), yang menjadi tempat konsultasi bagi anggota Korpri dengan pengacara, guna pemberian pemahaman terhadap hukum.

“Apalagi jumlahnya yang ribuan di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga dinilai perlu pendampingan. Keberadaan LKBH ini, untuk membantu anggotanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melalui pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum di pengadilan,” ungkap Rondonuwu.

LKBH Korpri ini tambahnya, diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 126 ayat 3 butir B tentang memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korps Profesi ASN RI terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

“LKBH sebagai tempat konsultasi bantuan hukum untuk memberikan pelayanan ASN yang tersangkut dengan persoalan hukum. Ruang lingkup pelayanan LKBH KORPRI meliputi konsultasi, advokasi, pendampingan hukum, dan bantuan hukum pidana bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut, yang berkaitan dengan tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan lainnya,” jelas Rondonuwu.

Anggota Korpri katanya, tak perlu takut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk mewujudkan visi dan misi Pemprov Sulut.

“Selama dalam koridor yang tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan program pemerintahan, tidak usah takut dengan hukum tetaplah profesional dalam bekerja,” pungkasnya. (ton)