Wagub Sulut: Syarat Duduki Jabatan Eselon II Sudah Ikut Diklat PIM III

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakli Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, menegaskan, syarat utama bagi pejabat lingkup Pemprov Sulut yang akan menduduki jabatan Eselon II harus sudah mengikuti Diklat PIM III.

“Jangan bermimpi apabila belum mengikuti Diklat PIM III lalu boro-boro ingin menjadi Kepala Dinas atau Kepala Badan. Itu tidak dibernarkan oleh sistem manajemen kepegawaian,” ujar Kandouw.

Lanjutnya, untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, pejabat yang bersangkutan harus mengikuti jenjang pendidikan yang ada.

“Saya dan pak Gubernur tidak akan pernah mengakomodir pejabat seperti itu. Contoh untuk menduduki jabatan Sekprov pejabat yang bersangkutan sudah mengikuti jenjang Diklat PIM II atau sudah mengikuti Lemhanas,” jelas Kandouw.

Disisi lain, Kandouw pun meminta pejabat struktural Esolon III memainkan peran yang sangat menentukan dalam menjabarkan Visi dan misi instansi kedalam program- program tersebut secara efektif dan efisien.

“Tugas ini menuntut pejabat eselon III memiliki kemampuan kepemimpinan taktikal, yaitu kemampuan dalam menjabarkan Visi-Misi instansi kedalam program instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaan program tersebut, yang didedikasikan dengan kemampuan mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas serta kemampuan menjunjung etika publik, taat pada nilai-nilai norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya,” tandas Kandouw.

“Selain itu, mampu melakukan kolaborasi, inovasi serta mampu mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab dari bawahan. Tidak hanya sampai disitu bagi pejabat Eselon III juga dituntut mampu tampil sebagai perimpin perubahan yakni pemimpin yang mampu membawa perubahan pada unit oraganisasinya,” pungkasnya. (ton)